IDI Harus Bijak Sikapi Kasus dr. Terawan

04-04-2018 / KOMISI IX
Anggota Komisi IX DPR RI, Okky Asokawati (F-PPP)/Foto:Arief/Iw

 

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) diimbau bijak menyikapi kasus dr. Terawan Agus Putranto yang baru saja dicabut izin praktiknya selama 12 bulan. Kasus ini masih kontroversial antara ingin menegakkan kode etik kedokteran dan temuan metode terapi yang dilakukan Terawan.

 

“Saya menyarankan kepada kedua belah pihak untuk lebih mengedepankan kearifan dan penghormatan atas posisi masing-masing. Mengabaikan keberadaan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) tentu merupakan tindakan yang tidak tepat karena akan menjadi preseden buruk atas supremasi etik bagi profesi dokter. Namun, mengabaikan kontribusi atas temuan dan praktik dr. Terawan juga sikap yang bertolak belakang dari kenyataan di lapangan,” jelas Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati dalam rilisnya yang diterima Parlementaria, Rabu (4/4/2018).

 

Dia juga menyerukan agar IDI menyelesaikan persoalan ini dengan bijak, penuh semangat penegakan etik serta perlindungan konsumen. Sanksi bagi Terawan dari MKEK yang dibentuk IDI merupakan kategori pelanggaran berat seperti disebut Pasal 29 ayat (4) huruf f angka 4 tentang Pedoman MKEK.

 

Seperti diketahui, Terawan melakukan praktik cuci otak kepada para pasiennya, terutama penderita stroke. Metode yang dikenal dengan Intra Arterial Heparin Flushing (IAHF) adalah modifikasi dari penggunaan teknik pencitraan dengan Digital Substraction Angiography (DSA). Kemudian tindakan dilanjutkan dengan flushing heparin dengan panduan kateter.

 

Ia menjelaskan pada otak penderita stroke terdapat bagian inti atau bagian otak yang mati dan penumbra atau bagian yang mati sebagian. Bagian yang rusak tidak bisa diperbaiki, tetapi bagian penumbra masih bisa. Nah, inilah yang oleh Terawan dapat diintervensi radiologi untuk memperbaiki penumbra.

 

Berbagai testimoni positif, kata Okky, sempat dilontarkan masyarakat atas manfaat dan daya gunanya bagi penyembuhan penyakit. Namun, IDI seperti dilansir berbagai media, menilai dokter di RSPAD itu tak terbuka dan selalu enggan memberi penjelasan di forum ilmiah kedokteran.

 

“Kendati demikian, persoalan etik yang menjerat dr. Terawan juga fakta yang tidak bisa ditutupi. Persoalan internal di profesi dokter ini harus mendapat perhatian serius, khususnya oleh dokter Terawan,” imbuh politisi PPP tersebut. (mh/sc)

BERITA TERKAIT
Program MBG Jangkau 20 Juta Penerima, Pemerintah Harus Serius Jawab Berbagai Keluhan
18-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2025...
Nurhadi Ungkap Banyak Dapur Fiktif di Program MBG, BGN Diminta 'Bersih-Bersih’
14-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menemukan adanya 'dapur fiktif' dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG),...
Kunjungi RSUP, Komisi IX Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan di NTT
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Kupang - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyampaikan apresiasi atas pengelolaan RSUP dr. Ben Mboi Kupang...
Komisi IX Tegaskan Pentingnya Penyimpanan Memadai di Dapur MBG
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Gorontalo - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menilai bahwa tidak semua dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)...